Puluhan mahasiswa IAIN Kediri mengikuti agenda Community Organizing Training yang diadakan oleh UKM Advokasi.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Advokasi mengadakan Pelatihan Advokasi (Community Organizing Training) dengan tema Ignorantia Derogat Legis Neminem (Ketidak tahuan akan hukum bukan alasan meminta maaf). Pelatihan Advokasi (Community Organizing Training) yang dilaksanakan pada minggu tanggal 27 – 28 April 2019 yang bertempat di Gedung Rektorat lantai 4 IAIN Kediri.
Ada 60 mahasiswa aktif IAIN Kediri yang mengikuti agenda pelatihan advokasi (Community Organizing Training) oleh UKM Advokasi. Peserta berasal dari mahasiswa IAIN Kediri dari semester dua sampai semester enam yang mendaftarkan diri menjadi peserta, dan sisanya adalah panitia dari agenda pelatihan advokasi (Community Organizing Training) yang semuanya adalah anggota kepengurusan UKM advokasi.
Pelatihan advokasi (Community Organizing Training) merupakan kegiatan pertama yang diadakan oleh kepengurusan UKM advokasi massa khidmat 2019-2020, yang dalam agenda tersebut menghadirkan pemateri dari beberapa alumni dibidangnya. Pemateri yang pertama M. Harist Ubaidillah S.HI. yang menyampaikan materi perihal pengertian ruang lingkup dan dasar-dasar advokasi serta Strategi dan Taktik Gerakan dalam Proses Advokasi secara Non Litigasi. Materi yang kedua dinarasumberi oleh Umar Kholis S.Pd.I. yang dalam penyampaiannya beliau menyampaikan perihal Pengertian toritik dan prinsip-prinsip analisa sosial juga contoh penerapan analisa sosial dalam realita sosial, dan materi ketiga diisi oleh Mas Muhsin S.EI yang membahas tentang pengertian dan konsep community organizing juga pengembangan masyarakat; perubahan dari bawah
Di era milenial menimbulkan rasa bertanggungjawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukan memang agak sukar karena faktor minimnya pengetahuan warga akan prodak hukum dan kebijakan hukum diIndonesia yang merupakan negara hukum. Lantas sering terdengar hukum diIndonesia runcing kebawah dan tumpul keatas. Sehingga di pelatihan advokasi ini mahasiswa diajarkan mengenai dasar-dasar advokasi hingga contoh penerapan dalam realita sosial, yang diharapkan mahasiswa peka akan realita sosial dan mampu menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Acara Pelatihan Advokasi (Community Organizing Training) oleh UKM advokasi ini berjalan dengan lancar dan akan diadakan Rapat Tindak Lanjut (RTL) guna memperdalam setiap materi yang sudah disampaikan oleh masing-masing pemateri
(Fandi Dian Arifin)