Kuliah Perkara Perdata Di IAIN Kediri
Jum’at (26/4) hukum perdata di Indonesia seperti yang kita ketahui masih merupakan peninggalan Belanda melalui asas konkordasinya. Meski beberapa telah dicabut dengan undang-undang, tetapi secara umum jika tidak diatur secara khusus oleh undang-undang maka masih menggunakan hukum perdata peninggalan Belanda.
Oleh karenanya diskusi-diskusi mengenai perkembangan hukum perdata menarik diperbincangkan oleh beberapa kalangan, Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah yang di ketuai oleh Rohmansyah mengadakan kuliah perkara perdata, kuliah tersebut bertajuk “Mahir Berperkara Perdata”. Bertempat di Aula gedung Rektorat lt.4 IAIN Kediri, acara ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri Bapak Dr. Khamim, M.Ag acara ini sangat sukses dilihat dari banyaknya peserta yang hadir kala itu.
Kuliah perkara perdata ini menghadirkan pemantik yang kompeten di bidangnya yakni Bapak Huzaimah Al Anshori, S.HI, M.H selaku praktisi hukum dan Bu Ander Sumiwi BP, SH juga selaku praktisi hukum yang selalu siap melayani masyarakat dalam hal perlindungan hukum.
Tidak hanya mahasiswa hukum tetapi acara ini juga dihadiri oleh mahasiswa program studi non-hukum seperti ekonomi syariah, perbankan syariah. Acara ini diselenggarakan secara cuma-cuma alias gratis, menurut ketua pelaksana Ahmad Fanani acara ini sangat penting diikuti oleh seluruh kalangan mahasiswa,untuknya diselenggarakan secara gratis untuk menggiring apresiasi mahasiswa.